Beasiswa
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar
(KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah
(usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin:
pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan
(PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
